Jumat, 11 Juni 2010

Mengenal Khamar Dan Hukuman Bagi Peminumnya

Mengenal Khamar Dan Hukuman Bagi Peminumnya

Minuman keras terkadang disebut dengan khamar, khamar merupakan bahasa Arab dari kata khamar artinya sesuatu yang menutupi, wajar saja ketika orang meminum khamar akalnya tertutup dan keliru sehingga tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Alkohol lebih populer dari khamar, ini pun bahasa Arab artinya sesuatu yang mudah menguap. Dalam dunia kedokteran dikenal dengan rumus C2H5-OH C = Karbonium artinya zat arang H berarti hidroginium maksudnya zat cair, dengan demikian rumus di atas berarti persenyawaan zat arang dari 2 atom dengan zat air dari lima atom, alkohol semacam ini disebut "alkohol absolotus", atau alkohol 99 % sedang 1 % air.

Dalam kehidupan keseharian kita dapat menemukan alkohol dalam bentuk glisirin sebagai bahan peledak nitroglisirin, spiritus bakar juga alkohol hanya saja spiritus sudah di campur zat racun yang disebut metanol supaya tidak diminum, karena sangat berbahaya, selidik punya selidik metanol pun alkohol juga.

Alkohol sebagaimana di jelaskan Umar bin khatab ra :

وَعَنْ عُمَرَرَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَا لَ: نَزَ لَ تَحْرِ يْمُ الْخَمْرِ،وَهِيَ مِنْ خَمْسَةٍ:مِنَ الْعِنَبِ وَالتَّمَرِوَلْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيْرِ.وَالْخَمْرُمَاخَامَرَالْعَقْلَ (متفق عليه)

Artinya : Dari Umar bin Khatab ra, beliau berkata. Telah turun ayat yang mengharamkan khamar, khamar itu terbuat dari lima jenis, yakni anggur, korma, madu, gandum, dan beras sya'ir. Khamar ialah sesuatu yang dapat melumpuhkan potensi akal. (Muttafaq alaih)

Bagaimana hukuman bagi orang yang meminum minuman yang memabukkan, dalam hukum Islam sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW dan sahabatnya, yakni didera atau dicambuk dengan cambuk rangkap dua sebanyak40 kali cambukan, sementara di jaman Umar bin Khatab di cambuk sebanyak 80 kali. Sebagaimana di kemukakan Abdurrahman bin Auf sebagai berikut.

عَنْ اَ نَسْ بْنِ مَا لِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَ نَّ ا لنَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُ تِيَ بِرَ جُلٍ قَدْ شَرِ بَ الْخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَاَرْبَعِيْنَ, قَالَ:وَفَعَلَهُ اَ بُوبَكْرٍ،فَلَمَّاكَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَالنَّاسَ،فَقَالَ عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ عَوُفٍ: اَخَفُّ الْحُدُوْدِ ثَمَانُوْنَ، فَاَمَرَ بِهِ عُمَرَ(متفق عليه) وَلِمُسْلِمٍ عَنْ عَلِيٍّ فِى قِصَّةِالْوَلِيْدِبْنِ عُقْبَةَ. جَلَدَالنَّبِىُّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَرْبَعِيْنَ وَجَلَدَاَبُوْبَكْرٍاَرْبَعِيْنَ وَعُمَرُثَمَانِيْنَ، وَكُلٌ سُنَّةٌوَهَذَااَحَبُّ اِلَىَّ.

Artinya. Dari Anas bin Malik ra, "bahwasanya Rasulullah SAW di serahi seorang lelaki yang telah meminum khamar. Maka nabi menjilidnya (menderanya) dengan dua potong pelepah kurma sebanyak empat puluh kali". Berkatalah Anas bin Malik dan Abu Bakar ra mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan Rasulullah SAW, dan ketika Umar bin Khatab bermusyawarah dengan orang banyak, berkatalah Abdurrahman bin Auf. "Seringan-ringannya had ialah delapan puluh kali cambukan, maka Umar menyetujuinya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika mengulangi untuk kali kedua maka di cambuk lagi sebanyak itu, jika ketiga kali dicambuk pula dan jika telah empat kali dan mengulang untuk kelima kalinya maka dihukum pancung sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ فِى ثَارِبِ الْخَمْرِ: اِذَا ثَرِبَ فَاجْلِدُوْهُ ثُمَّ اِذَا ثَرِبَ الثَّا نِيَةَفَاجْلِدُوْهُ، ثُمَّ اِذَاثَرِبَ الثَّالِثَةَ فَاجْلِدُوْهُ، ثُمَّ اِذَا ثَرِبَ الرَّابِعَةَ فَاضْرِبُوْاعُفُقَهَ (اخرجه احمد والاربعةوهذالفظه من احمد)

Artinya. Dan dari MUawiyah berkata. Bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang peminum khamar. "tatkala seseorang meminum khamar maka deralah ia, kemudian bila ia meminum kedua kalinya, maka deralah ia, kemudian bila ia meminum untuk ketiga kalinya maka deralah ia, kemudian jika meminum untuk keempat kalinya, maka pancunglah lehernya (sampai mati). (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hukuman juga akan diterima bagi orang yang menjual, membuat dan memasarkan khamar ini, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda.

قَالَعَلَيْهِ الصَّلاَةُوَالسَّلاَمُ: لَعَن اللهُ الْخَمْرَوَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَاوَبَاءِعَهَاوَمُبْتَاعَهَاوَعَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَاوَلْمَحْمُوْلَةَاِلَيْهِ وَ اَكِلَ شَمَنِهَا(رواه ابوداودوالحاكم عن ابن عمر وهوحد يث صحيح)

Artinya. Rasulullah SAW bersabda. Allah melaknati khamar, orang yang meminumnya, orang yang meminumkannya/memberikannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang membuatnya, orang yang mencari bahan bakunya, orang yang membawanya, kendaraan yang dipakainya, dan orang yang memakan hasil penjualannya. (HR. Abu Daud dan Hakim dari Ibnu Umar dengan sanad shohih). Athoez/MaHat

Tidak ada komentar: