Jumat, 11 Juni 2010

Mirasantika Dan Kemadaratannya

Mirasantika Dan Kemadaratannya

Dalam sebuah hikayat di ceritakan. Ada seorang saleh yang sangat menjaga akhlaknya, jangankan melakukan dosa besar, dosa kecil pun di hindarnya. Suatu hari bertemulah ia dengan seorang gadis yang sangat cantik, kecantikannya melebihi kecantikan gadis-gadis di jaman itu. Tertariklah ia untuk melamarnya, ketika mendatangi rumahnya ternyata dia seorang kafir. Karena sangat cinta ia pun mengutarakan niatnya untuk meminang si gadis, sang gadis bersedia dengan satu syarat keluar dari Agama Islam dan masuk agama yang dianutnya. Spontan pemuda saleh itu menolaknya, karena pindah agama berarti murtad dan sangat di benci Allah. Si gadis kemudian merayunya jika tidak mau pindah agama tidak apalah, tapi ada syarat yang kedua yang ini tidak menyebabkan murtad hanya dosa saja, tetapi kan bisa taubat nantinya, yakni minum khamar (anggur yang memabukkan). Sang pemuda luluh karena rayuan si gadis, ia pun meminum khamar yang di tawarkan, selepas itu ia pun mabuk kemudian berzina dengan gadis itu, ketika ada orang yang melarang, maka dibunuhnya, setelah semua dosa besar ia lakukan si gadis yang dicintainya meninggalkan begitu saja.

Masih banyak epek negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras, kajian kali ini Mata Hati mengajak seluruh pembaca untuk mengetahui seluk beluk khamar yang dewasa ini sudah sangat meresahkan, bukan sekedar orang tua, anak muda, pejabat negara, politisi, bahkan remaja dan anak-anak di bawah umur turut menjadi korbannya. menurut salah satu situs internet Indonesia merupakan pasar potensial di dunia yang menjadi incaran jaringan pengedar internasional.

Budaya meminum minuman keras bukan tindakan modern seperti yang di klaim sebagian masyarakat, jika melihat sejarah budaya mabuk terjadi ketika masa fitrah yakni masa kekosongan Rasul-rasul setelah nabi Isa as di angkat Allah SWT ke langit ke satu, saat di kejar-kejar Yahudi yang bermaksud membunuhnya (dalam keyakinan Yahudi dan Nasrani Nabi Isa as terbunuh dan disalib kala itu, padahal yang disalib dan dibunuh adalah muridnya yang ingkar bernama Yudas Iskariot, Red).

Masa fatrah itu terjadi sekitar Enam abad lamanya, ketika itu manusia bergelimang dalam lembah kebobrokan. Mabuk-mabukan, berzina, merampok dan saling bunuh adalah hal biasa, tidak ada yang melarang karena hampir seluruhnya berkelakuan demikian. Jika sekarang ada orang melakukan hal demikian, bukan modern tetapi sesungguhnya manusia paling ortodoks di bumi ini.

Hari senin 20 April 671 M atau 12 Rabiulawal tahun Gajah, lahirlah seorang utusan Allah bernama Nabi Muhammad SAW, dengan satu tugas berat yakni untuk merubah dan menyempurnakan akhlak manusia, dari madzmumah menjadi karimah. Sebagai seorang bijak, ketika menghadapi masyarakat yang sangat porak-poranda dalam segi moral, terutama budaya mabuk yang akut, Beliau secara bertahap menyampaikan larangan. Sebagaimana firman Allah SWT.

y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ

Artinya. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman yang memabukkan) dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (QS. Al-Baqarah : 219)

Khamar sebagai mana yang di gariskan Al-Quran ada manfaatnya, yakni 1 gram alkohol yang diminum dapat menghasilkan 7 kalori. Jika seseorang meminum sampai 50 gram berarti menghasilkan sebanyak 330 kalori, hal ini dapat menimbulkan badan menjadi hangat.

Mudarat yang ditimbulkan jauh lebih besar, karena dalam khamar yang diminum bersarang bakteri Botiytis Cinera atau Lictis Acid (Kuman Asam Susu) yang jumlahnya sangat banyak, zat ini dapat mengubah gula menjadi alkohol, jika alkoholnya terlampau banyak maka menjadi racun bagi siapa saja peminumnya. Ahli kedokteran menyatakan bahwa alkohol tinggal dalam darah selama 24 jam, sementara racun-racunnya bersarang dalam badan sampai 40 hari, selama itu pula sel-sel dalam tubuh dan sistem imun terganggu dan tidak berfungsi sempurna. Wajar saja jika Rasulullah SAW menyatakan.

اَلْخَمْرُاُمُّ الْخَبَأِثِ فَمَنْ شَرِبَهَالَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ اَرْبَعِيْنَ يَوْمًا

Artinya. Khamar adalah sumber dari kejelekan, barang siapa yang meminumnya, tidak akan diterima salatnya selama 40 hari.

Syekh Muhammad bin Umar an-Nawawi dalam kitab tankihul kaul hal 46, mengomentari hadis ini. "shalat adalah ibadah pokok yang memerlukan konsentrasi hati mengingat Allah SWT, bagaimana ingatan bisa fokus sementara orang itu dalam pengaruh khamar.

Di antara akibat buruk Khamar yaitu. Pertama dapat menyebabkan hilang akal, dan terjerumus kepada ke matian sia-sia, di Bombay India 46 0rang dan di Indramayu puluhan nelayan mati setelah berpesta minuman keras. Di Polandia 43000 keluarga bercerai akibat suami selalu mabuk yang berakibat rumah tangga tidak harmonis sehingga berujung perceraian.

Kedua mudah terjangkit penyakit seperti. Radang ginjal, matinya sel-sel hati, sakit jantung, radang paru-paru, desakan darah, luka alat pencernaan, radang lambung, radang pembuluh empedu, susah buang air besar, kelebihan air asam, penyakit syaraf, gila, kerusakan mata, kerusakan saraf pendengaran, kerusakan pita suara, kolera. Dan berbagai penyakit bahaya lainnya, yang dapat menyebabkan Kematian.

Begitu pula dengan judi ada sedikit manfaat, bahagia ketika mendapatkannya tanpa harus keluar banyak tenaga, tetapi mudarat yang ditimbulkannya jauh lebih banyak. Seperti malas berusaha, timbulnya permusuhan karena persaingan tidak sehat, membawa kepada kemusyrikan, dapat menyebabkan Kematian sebagai akibat dari rasa prustasi akibat kegagalannya.

Tahap kedua Rasulullah melarang mabuk sebagai wujud dari firman Allah SWT.

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿ

Artinya. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa : 43)

Ayat ini turun karena ketika sedang shalat seorang sahabat menjadi imam dan membaca surat Al-kafirun dalam keadaan mabuk sehingga ayat yang di baca tidak ada ujungnya, maka turunlah ayat larangan shalat dalam keadaan mabuk.

Tahap ketiga yang merupakan tahap pengharaman secara mutlak mengenai minuman keras, sebagaimana Allah berfirman.

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ

Artinya. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90)

Dengan ayat ini nyatalah keharaman, minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib, sebaiknya jauhilah, selangkah pun jangan mencoba mendekatinya. Athoez/MaHat

Tidak ada komentar: